Audit Dana Otonomi Banjarmasin: Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan audit terhadap Dana Otonomi Khusus (DOK) yang diterimanya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Audit ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin, Bambang Suharto, audit Dana Otonomi Banjarmasin penting dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Otonomi Banjarmasin benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar Bambang.
Audit Dana Otonomi Banjarmasin juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Audit Dana Otonomi Banjarmasin harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut dengan baik,” kata Agung.
Dalam proses audit ini, pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, dokumentasi penggunaan dana, serta evaluasi terhadap program-program yang didanai oleh Dana Otonomi Banjarmasin. Hasil audit akan menjadi acuan bagi pemerintah Kota Banjarmasin dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya audit Dana Otonomi Banjarmasin, diharapkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah semakin terjaga. Masyarakat pun diharapkan dapat memperoleh manfaat yang optimal dari penggunaan dana tersebut. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.