Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan negara, BPK memiliki tugas untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk APBD Kota Banjarmasin.
Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan APBD Banjarmasin tidak bisa dianggap remeh. Menurut Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, “Audit BPK merupakan instrumen kontrol yang efektif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk APBD daerah.”
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap APBD Banjarmasin, BPK akan mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisiensi penggunaan anggaran, serta hasil yang dicapai dari program dan kegiatan yang didanai oleh APBD. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Analysis (IBA), Roy Salam, “Peran BPK dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan APBD sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan.”
Selain itu, BPK juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi dan saran kepada pemerintah daerah untuk perbaikan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan APBD. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara serta mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam memastikan kepatuhan pelaksanaan APBD Banjarmasin sangatlah penting. Melalui audit yang dilakukan, BPK dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.